Internasional News

14 Desember 2008

ZAKAT

Ibadah zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu. Allah menegaskan dalam Al-qur'an: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat." (QS An Nur 24:56).

Zakat merupakan pilar utama untuk menegakkan keadilan sosial, seperti ditegaskan di dalam Al Qur'an: "Dan pada harta benda mereka terdapat hak orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta." (QS Az Zariyat 51:19)

Disamping itu, zakat juga berfungsi untuk meningkatkan derajad ketaqwaan individu, seperti ditulis di dalam Al Qur'an: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui."
(QS At Taubah 9:103)

Syarat-syarat umum wajib zakat:
1. Islam. Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.
2. Merdeka: hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkan untuknya.
3. Milik sepenuhnya. Harta yang akan dizakati harus merupakan milik sepenuhnya seorang muslim yang merdeka. Bagi harta yang merupakan hasil kerjasama dengan orang non-muslim, maka hanya harta orang muslim itu saja yang dikeluarkan zakatnya.
4. Cukup haul. Pengertiannya, harta tersebut telah dimiliki selama genap satu tahun, yakni selama 354 hari menurut penanggalan Hijrah atau 365 hari menurut penanggalan Masehi.
5. Cukup nisab.Yang dimaksud nisab adalah nilai terkecil harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Umumnya standar nisab zakat harta (maal) menggunakan harga emas saat ini, jumlahnya 85 gram. Nilai emas inilah yang menjadi ukuran nisab dari berbagai zakat harta, seperti zakat uang simpanan, zakat emas-perak, zakat saham dan obligasi, zakat perniagaan, zakat simpanan pensiun, zakat pendapatan dan profesi, dan sebagainya.

Zakat harta yang memakai standar nisab emas ini besarnya 2,5% dari nilai harta yang akan dizakati. Sedangkan harta-harta jenis lain seperti ternak, pertanian biji-bijian, memakai cara perhitungan tersendiri.

Zakat Profesi

Di jaman modern seperti sekarang ini, kerja keahlian atau profesi lebih menonjol dibanding bertani atau berternak. Ini tentunya berkebalikan dengan masa silam dimana pertanian atau peternakan merupakan mata pencaharian utama. Oleh karenanya, bentuk penghasilan yang populer dewasa ini adalah gaji atau upah.

Zakat profesi pertama kali dilaksanakan pada zaman MUAWIYAH dan UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata', sekarang diberi nama "Kasbul Amal". Namun akibat perkembangan zaman yang kurang menguntungkan umat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya apabila pelaksanaan zakat jenis ini digalakkan kembali karena memiliki nilai potensi yang cukup besar.

Dalil Wajib Zakat Pendapatan dan Profesi

Allah telah berfirman dalam beberapa ayat, diantaranya: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah / nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu" (QS Al-Baqarah 2:267). Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan / pendapat / gaji dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa apa yang dimaksud dengan "hasil usaha" tersebut meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh, yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.

Sabda Rasulullah S.A.W., "Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat (bersedekah)". Mereka bertanya, "Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak mempunyai harta?". Rasulullah menjawab, "Bekerjalah untuk mendapatkan sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah". Mereka bertanya, "Kalau tidak mempunyai pekerjaan?" Rasul bersabda, "Tolonglah orang yang meminta pertolongan". Mereka bertanya lagi. "Bagaimana bila tak kuasa?" Rasulullah menjawab, "Kerjakanlah kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah".

Syarat Wajib Zakat Pendapatandan Profesi
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik Sendiri/atas usaha sendiri dan bukan hasil keringat orang lain
4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat
5. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan honor, gaji, bonus, komisi, pemberian, pendapatan profesional, hasil sewa, dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut termasuk dalam kategori "Mal Mustafad", yakni jenis harta/perolehan baru yang dikenakan zakat.
6. Cukup NisabNisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, diukur berdasarkan harga emas saat ini. Biasanya pendapatan atau gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, oleh karenanya zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
7. Cukup Haul
Pengertian haul di sini adalah rentang pengumpulan pendapatan, yakni selama satu tahun. Ini berbeda dengan pengertian haul dalam konteks harta uang simpanan. Di sini makna haul tidak berkaitan dengan lamanya menyimpan, melainkan hanya berkaitan dengan jarak pengumpulan pendapatan, yakni satu tahun.

Cara Menghitung Zakat Pendapatan dan Profesi Berdasarkan Pendapatan Kotor Setahun. Zakat dikeluarkan dengan menghitung semua jumlah pendapatan kotor yang diterima dari semua sumber dalam jangka satu tahun. Kadar zakatnya adalah 2,5 % (dua setengah persen) dari total pendapatan kotor.
Contoh:
Jumlah pendapatan kotor dari semua sumber pendapatan selama setahun sebanyak Rp 12.000.000,- (sama dengan Rp 1.000.000 per bulan).
Zakatnya = 2,5% X Rp 12.000.000,- = Rp 300.000 (catatan nisabnya adalah 85 gram emas X Rp 60.000 = Rp 5.100.000)

Hukum-hukum Zakat
oleh Dr. Yusuf Qardhawi

NISAB MATA PENGHASILAN DAN PROFESI

Kita sudah mengetahui, bahwa Islam tidak mewajibkan zakat atas seluruh harta benda, sedikit atau banyak, tetapi mewajibkan zakat atas harta benda yang mencapai nisab, bersih dari hutang, serta lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya. Hal itu untuk menetapkan siapa yang tergolong seorang kaya yang wajib zakat karena zakat hanya dipungut dari orang-orang kaya tersebut, dan untuk menetapkan arti nafkahkan Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan." (QS Al-Baqarah : 219). Dan Rasulullah s.a.w. bersabda: "Kewajiban zakat hanya bagi orang kaya." "Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu." Hal itu sudah ditegaskan dalam syarat-syarat kekayaan yang wajib zakat. Bila zakat wajib dikeluarkan bila cukup batas nisab, maka berapakah besar nisab dalam kasus ini?

Muhammad Ghazali dalam diskusi diatas cenderung untuk mengukurnya menurut ukuran tanaman dan buah-buahan. Siapa yang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani yang wajib mengeluarkan zakat maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya. Artinya, siapa yang mempunyai pendapatan yang mencapai lima wasaq (50 kail Mesir) atau 653 kg, dari yang terendah nilainya yang dihasilkan tanah seperti gandum, wajib berzakat. Ini adalah pendapat yang benar. Tetapi barangkali pembuat syariat mempunyai maksud tertentu dalam menentukan nisab tanaman kecil, karena tanaman merupakan penentu kehidupan manusia. Yang paling penting dari besar nisab tersebut adalah bahwa nisab uang diukur dari nisab tersebut yang telah kita tetapkan sebesar nilai 85 gram emas. Besar itu sama dengan dua puluh misqal hasil pertanian yang disebutkan oleh banyak hadis. Banyak orang memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, maka yang paling baik adalah menetapkan nisab gaji itu berdasarkan nisab uang.

TINGGAL SATU PERSOALAN LAGI

Orang-orang yang memiliki profesi itu memperoleh dan menerima pendapatan mereka tidak teratur, kadang-kadang setiap hari seperti pendapatan seorang dokter, kadang-kadang pada saat-saat tertentu seperti advokat dan kontraktor serta penjahit atau sebangsanya, sebagian pekerja menerima upah mereka setiap minggu atau dua minggu, dan kebanyakan pegawai menerlma gaji mereka setiap bulan, lalu bagaimana kita menentukan penghasilan mereka itu?

Disini kita bertemu dengan dua kemungkinan:

1. Memberlakukan nisab dalam setiap jumlah pendapatan atau penghasilan yang diterima. Dengan menerima penghasilan yang mencapai nisab seperti gaji yang tinggi dan honorarium yang besar para pegawai dan karyawan, serta pembayaran -pembayaran yang besar kepada para golongan profesi, wajib dikenakan zakat, sedangkan yang tidak mencapai nisab tidak terkena. Kemungkinan ini dapat dibenarkan, karena membebaskan orang-orang yang mempunyai gaji yang kecil dari kewajiban zakat dan membatasi kewajiban zakat hanya atas pegawai-pegawai tinggi dan tergolong tinggi saja. Ini lebih mendekati kesamaan dan keadilan sosial. Disamping itu juga merupakan realisasi pendapat sahabat dan para ulama fikih yang mengatakan bahwa penghasilan wajib zakatnya pada saat diterima bila mencapai nisab. Tetapi menurut ketentuan wajib zakat atau penghasilan itu bila masih bersisa di akhir tahun dan cukup senisab. Tetapi bila kita harus menetapkan nisab untuk setiap kali upah, gaji, atau pendapatan yang diterima, berarti kita membebaskan kebanyakan golongan profesi yang menerima gaji beberapa kali pembayaran dan jarang sekali cukup nisab dari kewajiban zakat, sedangkan bila seluruh gaji itu dari satu waktu itu dikumpulkan akan cukup senisab bahkan akan mencapai beberapa nisab. Begitu juga halnya kebanyakan para pegawai dan pekerja.

2. Disini timbul kemungkinan yang kedua, yaitu mengumpulkan gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali itu dalam waktu tertentu. Kita menemukan ulama-ulama fikih yang berpendapat seperti itu dalam kasus nisab pertambangan, bahwa hasil yang diperoleh dari waktu ke waktu yang tidak pernah terputus ditengah akan lengkap-melengkapi untuk mencapai nisab. Para ulama fikih itu juga berbeda pendapat tentang penyatuan hasil tanaman dan buah-buahan antara satu dengan yang lain dalam satu tahun. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa hasil bermacam-macam jenis tanaman dan buah-buahan selama satu tahun penuh dikumpulkan jadi satu untuk mencapai nisab, sekalipun tempat tanaman tidak satu dan menghasilkan dua kali dalam satu tahun. Jika buah-buahan tersebut menghasilkan dua kali dalam setahun, maka hasil seluruhnya dikumpulkan untuk mencapai satu nisab, karena kedua penghasilan tersebut adalah buah-buahan yang dihasilkan dalam satu tahun, sama halnya dengan jagung yang berbuah dua kali.
Atas dasar ini dapat kita katakan bahwa satu tahun merupakan satu kesatuan menurut pandangan pembuat syariat, begitu juga menurut pandangan ahli perpajakan modern. Oleh karena itulah ketentuan setahun diberlakukan dalam zakat.

Fakta adalah bahwa para pemerintahan mengatur gaji pegawainya berdasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan perbulan karena kebutuhan pegawai yang mendesak.
Berdasarkan hal itulah zakat penghasilan bersih seorang pegawai dan golongan profesi dapat diambil dari dalam setahun penuh, jika pendapatan bersih setahun itu mencapai satu nisab. Semoga pendapat - pendapat sebagian ulama fikih yang menegaskan bahwa harta penghasilan wajib zakat dan cara mengeluarkan zakatnya seperti yang diterangkan mereka, dapat membantu kita dalam menetapkan kebijaksanaan wajib zakat atas penghasilan pegawai dan golongan profesi tersebut.

Tidak ada komentar: